Friday, 22 February 2013


Perayaan adalah sarana (kemasan) untuk menghidupkan ajaran Islam. Sedangkan al-Wasaail lahaa hukmul maqhoosid sarana mengikuti hukum tujuan. Pada dasarnya perayaan tersebut bukan ibadah, menjadi ibadah setelah melalui proses kaidah fiqh. Jika isinya Sunnah maka sarana menjadi Sunnah, Haram menjadi Haram dll.

Tuesday, 11 September 2012

Masih Ada Waktu



Pada ketetapan...
Dungu, bila kusesalkan

Kerelaan dalam setiap keadaan
lebih indah dari kerdipan mata wanita

Monday, 16 July 2012

Puasa Muslimah yang Tidak Berhijab



 Nomor urut : 1223

   Saya seorang muslimah yang tidak berhijab. Apakah Allah menerima shalat dan puasa saya?

Jawaban Dewan Fatwa (Hanya ditampilkan sebagian oleh admin)